Layanan Asuransi Liability

01
Comprehensive General Liability
Tertarik Layanan ini
Selengkapnya
02
Pollution Liability
Tertarik Layanan ini
Selengkapnya
Kenapa Memilih Kami

Keunggulan PT. Tekno Niaga Prima

Rate Premi Terjangkau

Kami memberikan pilihan rate premi terjangkau sesuai dengan kebutuhan liability Anda

Jaringan Luas

Kami telah bekerja sama dengan banyak Perusahaan Asuransi

Profesional & Pengalaman

Dengan latar belakang pengalaman bertahun tahun di bidang asuransi kerugian, kami akan membantu Anda dalam penerbitan Surety Bond

Comprehensive General Liability (CGL)

CGL Adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb

Jaminan CGL tidak hanya terbatas pada aktifitas perusahan atau industri didalam lingkungan/area tempat kegiatan (Public Liability) tetapi juga dapat diperluas termasuk terhadap produk-produk yang dipasarkan terhadap konsumen (Products Liability)

CGL dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan secara otomatis telah dilengkapi dengan klausul-klausul perluasan yang dibutuhkan dengan wordings yang mudah dibaca dan dipahami

Siapa saja yang membutuhkan CGL?

Hampir semua orang atau kegiatan membutuhkan perlindungan CGL , mulai dari Tanggung Jawab Hukum seseorang sebagai pemilik atau penghuni Rumah Tinggal, pemilik Toko, Restoran, Kantor, Hotel, pengelola Apartemen, Mal, sampai kepada kegiatan Industri atau Manufaktur, dan lain sebagainya

Pemilik Bangunan misalnya harus bertanggung jawab terhadap aktifitas atau kegiatan yang berlangsung di lingkungannya jangan sampai menimbukan kerugian terhadap tetangga maupun masyarakat sekitarnya, ataupun terhadap pengunjung atau konsumen yang datang beraktifitas

Kegiatan Industri atau Manufaktur bertanggung jawab tidak hanya terbatas terhadap kegiatan industri yang mereka lakukan di premises namun juga terhadap produk yang dihasilkan, jangan sampai menimbukan hal-hal yang merugikan konsumen, seperti bahaya keracunan, cacat atau kematian

Pollution Liability

Pollution Liability adalah asuransi asuransi yang dirancang untuk menjamin kerusakan dan tuntutan yang melibatkan insiden polusi yang diduga disebabkan oleh bisnis atau individu

Jaminan yang dipertanggungkan dapat berupa properti mengalami kerusakan dan atau operasi bisnis yang berhenti beroperasional sehingga mengalami kerugian

Coverage dari Pollution Liability adalah sebagi berikut :
1. Cedera tubuh atau kerusakan properti yang disebabkan oleh insiden polusi
2. Penggantian biaya pembersihan area yang terdampak oleh insiden polusi
3. Biaya hukum untuk menyelidiki atau menyelesaikan klaim terkait polusi

Pollution Liability bermanfaat untuk Bisnis yang menghasilkan emisi limbah berbahaya selama proses produksi termasuk minyak, agribisnis, konstruksi, penggalian & penyimpanan limbah

Dikutip dari berbagai sumber asuransi terpercaya diantaranya : https://www.coverwallet.com
Alamat

Menara 165 Building 4th Floor Jl. TB. Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur - Jakarta Selatan Indonesia 12560